Parkir Sembarangan di Kota Bekasi, Bakal Diderek dan Denda Rp 500 Ribu

Parwata - Sabtu, 12 Januari 2019 | 16:10 WIB

Petugas Dishub menderek mobil yang parkir sembarangan. (Parwata - )

Otomania.com - Kendaraan parkir sembarangan sering kita lihat di beberapa ruas jalan, bahkan sering menjadi faktor penyabab kemacetan.

Sekarang di beberapa daerah sedang gencar untuk memberi sanki bagi pengemudi yang tetap bandel parkir kendaraan tidak pada tempatnya. 

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, mereka akan segera menerapkan sanksi derek paksa bagi kendaraan yang parkir sembarang di ruas-ruas jalan Kota Bekasi.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya, sanksi kempes ban dianggap kurang efektif.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, penerapan peraturan daerah tentang sanksi kendaraan parkir sembarangan telah disahkan Pemkot Bekasi dan disetujui DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga : Jangan Salah Pilih, Beli Ban Mobil Harus Disesuaikan Dengan Kebutuhan

"Itu sudah disahkan, jadi sama kaya DKI kendaraan parkir sembarangan kan di derek dan dikenakan denda, kita juga sama seperti itu. Alhamdulillah perdanya sudah disetujui oleh dewan," kata Yayan, Sabtu, (12/1/2019).

Sebelum adanya peraturan tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan dengan cara kempes ban.

Namun rupanya, upaya itu dinilai kurang ampuh membuat efek jera pengendara yang kerap memarkirkan kendaraan di bahu jalan atau trotoar.

Baca Juga : Fortuner Ugal-ugalan Tabrak Mobil dan Motor, Niat Jahat Terkuak