Tarif Parkir Naik 8 x Lipat, PNS "Dipaksa" Pakai Transportasi Umum

Parwata - Sabtu, 12 Januari 2019 | 13:30 WIB

Parkiran basement Gedung DPRD DKI Jakarta yang dikeluhkan semakin penuh, Kamis (10/1/2019).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) (Parwata - )

Otomania.com - Tarif parkir di IRTI Monas akan dinaikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI.

Tarif baru ini, akan diberlakukan pada bulan Januari ini.

Tujuannya agar PNS DKI meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.

" Parkir IRTI, besok tidak ada lagi harga murah untuk pegawai Pemprov, mulai 1 Januari," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

Selama ini pegawai yang berkantor di Balai Kota memanfaatkan parkir di IRTI Monas karena tarifnya lebih murah dari tarif umum.

Tarif parkir kendaraan untuk PNS DKI di Lapangan IRTI Monas Rp 68.000 per bulan.

Naik 8 kali lipat

Pemprov DKI Jakarta belum juga memberlakukan kenaikan tarif pada 1 Januari 2019.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, kenaikan tarif parkir akan dimulai pada 15 Januari.

Kenaikan tarif parkir di IRTI Monas mencapai delapan kali lipat.