Kena Nikmat Dugem, Dua Truk Majikan ‘Disekolahkan’ Rp 83 Juta

Indra Aditya - Senin, 7 Januari 2019 | 15:20 WIB

Ilustrasi Truk (Indra Aditya - )

Otomania.com – Irwan Prasetyo (28), digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung, Selasa (1/1/2018) pagi.

Irwan adalah buron penggelapan dua mobil truk milik majikannya, Sujiono (52) warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung.

Kasus ini bermula dari laporan Sujino ke Polsek Tanggunggunung, pada 2 Desember 2018.

Saat itu korban mengaku telah kehilangan dua mobil truk, masing-masing AG 9044 UT warna merah dan AG 9851 UT warna hitam.

Kedua mobil itu dibawa kabur oleh Irwan, yang tak lain orang kepercayaannya sendiri.

“Awalnya tersangka ini dipercaya membawa satu truk, dengan sistem setoran. Kemudian dia minta satu truk lagi, dan disetujui majikannya,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji.

Baca Juga : Kayak Di Film, Truk Muatan Elpiji Terbakar, Sopir Sampai Naik Baknya

Dari dua truk itu, Irwan sepakat setor Rp 16 juta per bulan.

Namun setelah dibelikan satu truk lagi, setoran justru seret.

Beberapa hari kemudian Sujiono mendapat laporan, truknya digadaikan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.

Sedangkan truk yang baru dibeli tidak diketahui keberadaanya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran, namun Irwan terus berpidah tempat, mulai dari Bekasi, Tangerang, Banten hingga Bandar Lampung.

Polisi mencoba menunggu tersangka saat pulang.

Baca Juga : Nyaris Jadi Sandwich, Motor Satria Dihajar Truk Sampai Masuk Kolong

“Rupanya pelaku ini pulang saat tahun baru kemarin. Petugas yang sudah lama mengintai segera menangkapnya,” sambung Sumaji.
Irwan mengaku, satu truk lain digadaikan di wilayah Kecamatan Sendang.

Dari dua truk ini ia mendapatkan uang Rp 83 juta.

Namun uang ini habis untuk menikmati berbagai tempat kehidupan malam.

“Kalau kerugian korban sebesar Rp 600 juta, sesuai harga dua truk itu. Tapi di pegadaian gelap, dua truk itu hanya laku Rp 83 juta,” ujar Sumaji.

Irwan mengaku beraksi seorang diri. Namun polisi masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap pihak lain yang membantunya.

Irwan akan dijerat pasal 378 KUH Pidana junto pasal 372 KUH Pidadan tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Pacitan Gadaikan Dua Truk Majikannya di Tulungagung, Kantongi Rp 83 Juta dan Dipakai untuk Ini,