Kena Nikmat Dugem, Dua Truk Majikan ‘Disekolahkan’ Rp 83 Juta

Indra Aditya - Senin, 7 Januari 2019 | 15:20 WIB

Ilustrasi Truk (Indra Aditya - )

Otomania.com – Irwan Prasetyo (28), digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung, Selasa (1/1/2018) pagi.

Irwan adalah buron penggelapan dua mobil truk milik majikannya, Sujiono (52) warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung.

Kasus ini bermula dari laporan Sujino ke Polsek Tanggunggunung, pada 2 Desember 2018.

Saat itu korban mengaku telah kehilangan dua mobil truk, masing-masing AG 9044 UT warna merah dan AG 9851 UT warna hitam.

Kedua mobil itu dibawa kabur oleh Irwan, yang tak lain orang kepercayaannya sendiri.

“Awalnya tersangka ini dipercaya membawa satu truk, dengan sistem setoran. Kemudian dia minta satu truk lagi, dan disetujui majikannya,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji.

Baca Juga : Kayak Di Film, Truk Muatan Elpiji Terbakar, Sopir Sampai Naik Baknya

Dari dua truk itu, Irwan sepakat setor Rp 16 juta per bulan.

Namun setelah dibelikan satu truk lagi, setoran justru seret.

Beberapa hari kemudian Sujiono mendapat laporan, truknya digadaikan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.