Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, pada keesokan harinya, diketahui sepeda motor korban dijual para pelaku melalui Facebook dengan akun grup Info Balap Liar Serpong
"Sepeda motor korban dijual dengan harga Rp 1,8 juta dan untuk transaksi dilakukan di daerah Jombang, Tangerang Selatan," katanya.
Mengetahui informasi tersebut, pelapor yang merupakan orangtua korban, memposting perkara tersebut di Facebook.
Baca Juga : Sadis dan Tanpa Ampun Sama Korban, Gerombolan Begal ABG Bikin Resah
Setelah memastikan kepada korban dan saksi jika foto yang diterima adalah pelaku, pelapor berkoordinasi dengan Polsek Kembangan.
"Tersangka MAS kami amankan di Alfa Midi di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara untuk tersangka JY, kami masih memburunya," kata Dimitri.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka, satu lembar surat pengantar leasing dari PT Federal International Finance dan satu lembar fotokopi BPKB dan fotokopi STNK sepeda motor Honda Beat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi Usai Jual Motor Melalui Akun Facebook,