Otomania.com – Seorang pelaku perampasan motor berinisial MAS diciduk anggota Polsek Kembangan setelah melakukan aksinya dengan memperdayai korban yang masih dibawah umur.
Pelaku diringkus setelah kedapatan menjual hasil curiannya di media sosial.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan peristiwa itu terjadi ketika korban bersama saksi, mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Joglo Kembangan Jakarta Barat, Rabu (2/1/2019) sekira pukul 21.30 WIB.
Namun ditengah perjalanan, tiba-tiba korban dipepet dua orang pelaku yang diketahui berinisial MAS dan JY.
Tersangka MAS yang mengemudikan sepeda motor, sempat menyuruh korban berhenti.
"Karena tidak mau berhenti, tersangka MAS memukul korban dengan menggunakan topi, hingga akhirnya menghentikan sepeda motornya. Pada saat berhenti, tersangka JY langsung merebut sepeda motor korban, lalu diambil alih temannya," kata Joko, Minggu (6/1/2019).
Baca Juga : Sepanjang Tahun 2018, Tercatat 154 Kasus Curanmor di Kota Bekasi
Selanjutnya korban bersama saksi diajak ke sebuah tempat yang sepi.
Mereka lalu diturunkan di lokasi dan diancam JY agar tidak berbuat macam-macam apabila tidak ingin ditembak dengan senjata api.
"Modusnya tersangka memepet dan kemudian menakut-nakuti korban yang masih dibawah umur dengan kalimat bernada ancaman `gua tembak lo' dan kemudian tersangka mengambil sepeda motor yang dikendarai korban," katanya.