Begini Alasan Gubernur Jakarta Soal Motor ‘Kebal’ Ganji-Genap

Indra Aditya - Kamis, 3 Januari 2019 | 13:20 WIB

Ilustrasi Ganjil-Genap (Indra Aditya - )

Otomania.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018.

Peraturan berisi Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap mengatur kebijakan bagi kendaraan roda empat yang diperpanjang mulai 2 Januari 2019.

Tapi untuk sebagian pihak, mereka menginginkan agar kebijakan tersebut juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

Meski begitu, Anies menyatakan bahwa sistem ganjil-genap hanya akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga : Anies Baswedan Sebut Tarif Murah PNS DKI Parkir di IRTI Dihapuskan

Anies pun mengungkapkan alasan mengapa sistem ganjil-genap tak diberlakukan untuk roda dua.

"Kebijakan ganjil-genap ini bukan kebijakan untuk menyelesaikan masalah transportasi dan kemacetan di Jakarta,” ucap Anies saat meninjau Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/1/2019).

“Ini hanya kebijakan 'antara', kebijakan tengah," lanjutnya.

"Karena kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan 'antara'," jelasnya.

Baca Juga : Anies Baswedan Memperpanjang Ganjil-Genap, Tapi Sabtu-Minggu Enggak Berlaku

Menurut Anies, memperbanyak jumlah transportasi umum adalah solusi yang lebih menyelesaikan masalah kemacetan dibanding penerapan sistem ganjil-genap untuk roda dua.

"Tetapi kita tidak bisa melakukan rekayasa lalu lintas selama jumlah kendaraan pribadi banyak. Kalau jumlah kendaraan umum sedikit dan berharap rekayasa lalu lintas menyelesaikan kemacetan, enggak bisa," sebutnya

"Kemacetan hanya bisa diselesaikan bila jumlah kendaraan pribadi menurun, jumlah pengguna kendaraan umum meningkat dan itu yang akan kita lakukan. Jadi ini hanya kebijakan 'antara'," tutur Anies.

Dengan diterbitkannya Pergub 155/2018 ini, sistem ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, serta Gatot Subroto.

Baca Juga : Mantab! Anies Baswedan Tinjau Kebutuhan Asian Games 2018 Sendiri Naik Kawasaki Versys-X 250

Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Namun aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul “Ganjil Genap Disarankan Berlaku untuk Kendaraan Roda Dua, Ini Alasannya