Otomania.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018.
Peraturan berisi Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap mengatur kebijakan bagi kendaraan roda empat yang diperpanjang mulai 2 Januari 2019.
Tapi untuk sebagian pihak, mereka menginginkan agar kebijakan tersebut juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.
Meski begitu, Anies menyatakan bahwa sistem ganjil-genap hanya akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga : Anies Baswedan Sebut Tarif Murah PNS DKI Parkir di IRTI Dihapuskan
Anies pun mengungkapkan alasan mengapa sistem ganjil-genap tak diberlakukan untuk roda dua.
"Kebijakan ganjil-genap ini bukan kebijakan untuk menyelesaikan masalah transportasi dan kemacetan di Jakarta,” ucap Anies saat meninjau Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/1/2019).
“Ini hanya kebijakan 'antara', kebijakan tengah," lanjutnya.
"Karena kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan 'antara'," jelasnya.
Baca Juga : Anies Baswedan Memperpanjang Ganjil-Genap, Tapi Sabtu-Minggu Enggak Berlaku