Otomania.com - Saat malam tahun baruan di Jawa Timur, tercatat ratusan motor modifikasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diciduk polisi.
Sebagaimana diungkapkan Kasat Lantas Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana, mengatakan sejak beberapa hari lalu, pihaknya menggelar razia kendaraan roda dua.
Sasaran utamanya adalah sepeda motor yang dimodifikasi pada bagian knalpot.
Atau sering disebut dengan knalpot racing atau brong.
Dari operasi yang digelar beberapa hari menjelang malam pergantian tahun.
Baca Juga : Kebongkar, Alasan Valentino Rossi Melempem Musim Ini
Petugas di lapangan mendapatkan 100 lebih kendaraan roda dua yang dimodifikasi pemiliknya.
Modifikasi itu antara lain pergantian roda menjadi lebih kecil dan sebagian besar lainnya menggunakan knalpot brong.
"Kami amankan karena melanggar spesifikasi," kata Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana dikutip dari Kompas.com, (31/12/2018).
Pernyataan Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tentang knalpot layak jalan yang merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Baca Juga : Jadi Sedan Impian, Honda Civic FD Seken Sudah Kisaran Rp 120 Juta