Sudah Pasti, Aturan Pembatasan Mobil Ganjil Genap. Berlanjut di 2019

Joni Lono Mulia - Senin, 31 Desember 2018 | 18:45 WIB

Ilustrasi. Kemacetan di Jalan Gatot Subroto. Aturan ganjil genap tidak serta merta membuat arus lalu lintas lancar (Joni Lono Mulia - )

5. Jalan MT Haryono

6. Jalan S Parman

7. Simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga : Kayak Di Film, Truk Muatan Elpiji Terbakar, Sopir Sampai Naik Baknya

Adapun waktu pemberlakuan mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.

"Pengecualian pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat," kata Sigit.

Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan dinamika berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dimaksud.

“Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal," kata Sigit.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kebijakan Ganjil Genap akan Dilanjutkan pada Tahun 2019