Otomania.com - Sistem pembatasan kendaraan di beberapa wilaya berupa aturan ganjil genap dilanjukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2019.
Pihak Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap terhitung 2 Januari 2019 mendatang sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018.
Sebagaimana diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, kebijakan dilanjutkan dalam rangka mendukung pola pergerakan masyarakat ke arah positif pascapelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games III 2018 kemarin.
“Kebijakan Ganjil Genap yang sudah diterapkan dari sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 sampai dengan saat ini telah mengubah pola pergerakan masyarakat Jakarta ke arah yang positif," kata Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/12/2018).
Baca Juga : Buntut Jalan Gubeng Ambla , Seorang Tersangka Diciduk Polisi
"Sehingga diharapkan agar pola pergerakan tidak kembali ke awal,” imbuh Sigit Wijatmoko.
Oleh karena itu Kebijakan Ganjil Genap akan dilanjutkan dengan konsep yang sama di sembilan ruas jalan, yaitu;
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jend Sudirman
4. Jalan Gatot Subroto
Baca Juga : Kencang Sekaligus Asyik Nih, Begini Alasan Mazda CX-9 Enak Disetirin