Otomania.com - Kejadian Jalan Raya Gubeng Surabaya yang amblas pada malam hari pukul 21:41 WIB, Selasa (18/12/2018) dengan panjang 50 meter dan kedalaman 10 meter memasuki babak baru.
Penyebab dari kejadian jalam amblas itu akibat aktivitas proyek pembuatan basement 3 lantai yang lokasinya tepat di sisi sebelah barat Jalan Raya Gubeng.
Meski Jalan Raya Gubeng sudah bisa beroperasi secara normal pada Kamis (27/12/2018) pukul 18:00 WIB tetapi masih belum 4 lajur digunakan, proses hukum atas kasus ini masih terus dilanjutkan.
Seorang tersangka berinisial F telah ditetapkan oleh Penyidik Polda Jawa Timur berkaitan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Baca Juga : Kayak Di Film, Truk Muatan Elpiji Terbakar, Sopir Sampai Naik Baknya
Belakangan diketahui jika F merupakan salah satu pihak dari kontraktor proyek basement di bagian perencanaan.
Sebagaimana dijelaskan Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, saat meninjau Jalan Raya Gubeng, Surabaya, membenarkan jika pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial F dari pihak kontraktor proyek, Senin (31/12/2018).
Bahkan pihaknya menduga jika F bukan tersangka tunggal, karena hingga saat ini Penyidik Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan ke beberapa orang dalam kasus tersebut.
"Beberapa orang belum bisa datang untuk diperiksa karena sedang liburan Natal dan tahun baru. Yang pasti tersangkanya nanti lebih dari satu orang," sambung Irjen Luki Hermawan.
Baca Juga : Terungkap, Marquez-Lorenzo Itu Bukanlah Duet Terbaik MotoGP Lo!
Selain itu dia menegaskan akan memeriksa pihak lain yang terlibat dalam proyek basement tersebut, yakni di antaranya pihak pelaksana dan pengawas proyek.
Termasuk pihak perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam, Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Baca Juga : Nyaris Jadi Sandwich, Motor Satria Dihajar Truk Sampai Masuk Kolong
Irjen Luki Hermawan pun mengatakan jika tersangka F akan dijerat pasal 192 dan 193 KUHP tentang perusakan sarana jalan atau sarana lalu lintas untuk kepentingan umum.
Dalam aturan hukum tersebut, tersangka dapat diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.