Buntut Jalan Gubeng Amblas, Seorang Tersangka Diciduk Polisi

Joni Lono Mulia - Senin, 31 Desember 2018 | 18:15 WIB

Jalan Raya Gubeng saat tahap finalisasi (Joni Lono Mulia - )

Selain itu dia menegaskan akan memeriksa pihak lain yang terlibat dalam proyek basement tersebut, yakni di antaranya pihak pelaksana dan pengawas proyek.

Termasuk pihak perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam, Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Baca Juga : Nyaris Jadi Sandwich, Motor Satria Dihajar Truk Sampai Masuk Kolong

Irjen Luki Hermawan pun mengatakan jika tersangka F akan dijerat pasal 192 dan 193 KUHP tentang perusakan sarana jalan atau sarana lalu lintas untuk kepentingan umum.

Dalam aturan hukum tersebut, tersangka dapat diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.