Kemudian dilintas Gayo Lues -Takengon ada dua titik, di Kabupaten Aceh Selatan pada daerah rawan kecelakaan Panjupian terdapat 1 titik lokasi, serta di Kabupaten Aceh Utara untuk lintas jalan KKA sebanyak 2 titik lokasi.
Masih dikutip dari laman resmi Dishub Aceh, MT Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Nizarli, S.SiT, mengungkap alasan pemasangan roller barrier.
Menurut Nizarli, setelah dilakukan evaluasi pada tingkat keselamatan fasilitas jalan yang dilakukan, bahwa penggunaan teknologi Pagar Pengaman Jalan sebelumnya memiliki resiko kerusakan pada kendaraan dan tingkat fatalitas korban cukup tinggi.
Hal tersebut dikarenakan teknologi pembatas jalan sebelumnya tidak memiliki toleransi terhadap benturan dan tidak mampu meredam energi kinetik dari kendaraan yang menabrak pagar pengaman jalan.
Baca Juga : Detik-detik Bocah Teler Terobos Lampu Merah, Dua Motor Dihantam Sekaligus
Kabar baiknya, setelah penggunaan rolling guadrail pada pagar pengaman jalan di Aceh tahun 2017, terjadi penurunan kerusakan kendaraan dan korban yang mengalami kecelakaan pada lokasi pemasangan rolling guardrail sebesar 30-40%.
Menurut Nizarli, nantinya pemasangan rolling guardrail akan direncanakan pada beberapa titik rawan kecelakaan lainnya, antara lain: Geurutee, Gunung kulu, Tikungan senapit, Samar Kilang, Bener Meriah, Krueng Raya, Sigli, Beureuneuen di Simpang Tutut, dan Aceh tenggara.
Roller barrier sendiri mempunyai nama resmi safety rolling barrier guard rails, atau juga punya nama lain rolling guardrail dan rolling barrier system.
Aceh sudah, Jawa Barat juga sudah, Pemda atau Dishub provinsi lain enggak ikutan juga nih?