Aturan Ganjil Genap Lanjut Ke Tahun Depan, Polda Metro Jaya Setuju

Parwata - Rabu, 19 Desember 2018 | 15:40 WIB

Sejumlah kendaraan saat melewati Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018). Jalan Benyamin Sueb akan diberlakukan aturan ganjil genap secara bertahap oleh Pemerintah (Parwata - )

Otomania.com - Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan setuju bila penerapan sistem ganjil genap tetap dilanjutkan hingga tahun depan.

"Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap supaya diteruskan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).

Ganjil-genap diminta tetap diterapkan pada hari Senin sampai dengan Jumat pada 2019 mendatang. Penerapan ini sama dengan yang sedang berjalan saat ini.

Baca Juga : Ada Korban Jalan Gubeng Amblas, Alat Berat Dan Mobil Sampai Terkubur

Pada hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional penerapan itu diminta tidak diterapkan. Polda Metro Jaya telah melakukan focus group discussion (FGD) dengan pihak terkait membahas kebijakan ini.

Nantinya hasil FGD ini akan digunakan sebagai bahan masukkan dan peetimbangan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam mengambil keputusan tentang nasib ganjil genap yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2018 mendatang.

"Dari Dishub akan membuat laporan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan keputusan dari Gubernur. Keputusan terakhir ada pada Gubernur," jelas Budiyanto.

Baca Juga : Baru Isi Bensin Dan Belum Keluar SPBU, Angkot Suzuki Gosong Terbakar