Semua Bisa Dapat Jasa Patwal, Begini Prosedur Menurut Korlantas Polri

Parwata - Senin, 17 Desember 2018 | 11:05 WIB

Kondisi motor Patwal yang mengalami kecelakaan di Jalan Kolonel Sugiono, Mergosono, Kota Malang, Min (Parwata - )

Otomania.com - Salah seorang anggota polisi Patwal Polres Mojokerto mengalami insiden maut di daerah Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang, (16/12/2018).

Dari keterangan saksi, anggota polisi tersebut meninggal dunia setelah menabrak motor dan mobil Mitsubishi Pajero Sport pada pukul 15:30 WIB.

Menurut informasi, anggota Patwal tersebut mengawal mobil Toyota Fortuner.

Kejadian dari dari insiden tersebut, jadi pertanyaan seperti apa prosedur jasa Patwal dalam mengawal suatu perjalanan?

Semua itu dijelaskan Kasi PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono, mengatakan pengawalan resmi memang bisa diberikan buat pejabat negara, seperti tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Baca Juga : Lagi Seru Balap Motocross, Honda Supra Nongol Tanpa Dosa, Nyasar?

Namun, dalam pasal tersebut masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan jasa patwal.

Contohnya, mobil mewah non-pejabat atau kegiatan lainnya.

"Semua orang bisa menggunakan jasa patwal misalnya orang yang menikah, orang meninggal dunia bahkan sakit juga bisa mengunakan jasa patwal, yang jelas semua bisa," kata AKBP Dedy Suhartono di Jakarta, Senin (17/12/2018).

"Tapi kalau VIP seperti pejabat negara enggak harus pakai surat permintaan," sambungnya.

Caranya cukup datang ke kantor polisi dan tinggal bilang minta jasa pengawalan.

Baca Juga : Nenek Umur 79 Tahun Hobi Ngebut, Ditantang Bawa Mobil F1, Gak Takut!