Malam Tahun Baruan Motor Pakai Knalpot Racing, Siap Kena Razia

Joni Lono Mulia - Minggu, 16 Desember 2018 | 15:30 WIB

Polisi sosialisasi larangan knalpot brong (Joni Lono Mulia - )

Otomania.com- Jelang malam pergantian tahun biasanya ramai dengan aksi konvoi komunitas motor.

Namun demikian, para bikers yang melakukan konvoi diharapkan tetap taat aturan lalu lintas.

Salah satunya penggunaan knalpot berisik atau knalpot racing yang juga biasa disebut brong.

Baca Juga : Lagi Seru Balap Motocross, Honda Supra Nongol Tanpa Dosa, Nyasar?

Di Bojonegoro, Jawa Timur, pihak kepolisian akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong ini.

Sebagaimana dijelaskan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si, mengatakan pengendara yang memperingati perayaan Tahun Baru 2019 di Bojonegoro tidak boleh menggunakan knalpot brong.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong," kata AKBP Ary Fadli.

Baca Juga : Inilah Profesi Penting Dan Gak Biasa Di MotoGP Dan Formula 1

Menurutnya, motor yang menggunakan knalpot brong membuat bising dan rawan menimbulkan gesekan.

Selain itu, untuk memaksimalkan kenyamanan masyarakat Bojonegoro, AKBP Ary memerintahkan jajarannya khususnya Bhabinkamtibmas untuk menyerukan warga binaannya agar tidak memasang knalpot “brong”.

“Jauh-jauh hari kita himbau agar tidak ada penggunaan knalpot brong, jika masih ada yang nekat menggunakan knalpot brong maka akan kami tindak tegas,” pungkas AKBP Ary Fadli.