Otomania.com - Seakan tidak pernah kapok, Eben Pasaribu (33) warga Jalan Sei Mati Lingkungan IX, Medan, kembali meringkuk dibalik jeruji besi untuk ke tiga kalinya.
Pria berusia 33 tahun ini diduga kembali melakukan aksinya bersama ketiga temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Informasi yang dihimpun, Eben melakukan aksi pencurian di sebuah tempat usaha di Jalan Sutomo Medan pada Senin (12/11/2018) lalu.
Hal tersebut tertuang dalam bukti laporan yang dibuat korban di Mapolrestabes Medan, LP/2515/XI/2018/SPKT RESTABES MEDAN, tgl 12 Nopember 2018 a.n Pelapor IMMANUEL CHRISTIANI NOVRI S.
Baca Juga : Honda Jazz Jadi Pendek Diapit Dua Truk Sekaligus, Korban Bikin Kaget
Informasi yang dihimpun Tribun Medan melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, benar pada Senin (12/11/2018) lalu, terjadi pencurian yang dilakukan pelaku di dalam mobil korban dengan cara merusak pintu depannya.
"Pengakuan si korban, saat itu di dalam mobil ada uang tunai Rp 260 juta, ludes dibawa pelaku. Korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dan ditindaklanjuti oleh anggota," ujarnya, Kamis (13/12/2018).
Sambung Putu, Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Pers Timsus mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sesuai dengan laporan polisi adalah seseorang yang bernama Eben warga Sei Mati Belawan Medan.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah tempat tinggal yang diduga pelaku dan anggota kami melihatnya sedang berada di Jalan KL Yos Sudarso Simpang Kantor Medan dan langsung melakukan penangkapan. Berdasarkan hasil interogasi Eben, ia mengakui perbuatannya yang mana mencuri di Jalan Besar Sutomo Ujung bersama ketiga temannya yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira.
Baca Juga : Liburan Jadi Nyaman, Pemerintah Tambah Pasokan BBM Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Saat dilakukan pengembangan oleh petugas untuk mengetahui di mana saja mereka pernah melakukan pencurian.
Eben berusaha melawan petugas sehingga diberikan tembakan tegas dan terukur dan mengenai kakinya.
"Pengakuan pelaku usai mencuri uang di Jalan Sutomo Ujung, ia mendapat jatah Rp 50 juta yang kemudian dibelinya sepeda motor. Eben Pasaribu ini juga merupakan residivis kasus 363 tahun 2014 di Polsek Medan Kota vonis 1 tahun 4 bulan dan kasus 363 tahun 2015 di Polsek Medan Kota, vonis 1 tahun," ujar Putu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi BK 6723 ABW.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Eben Gunakan Uang Curian Beli Sepeda Motor, Ditembak Polisi saat Berusaha Kabur,