Otomania - Anggota tim tim Anti Bandit Polsek Tandes Surabaya berhasil meringkus pria bernama Totok Widodo alias Gilang (36).
Pria warga Desa Jatianom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditangkap, karena melakukan aksi kriminal menggelapkan motor korbannya.
Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto menjelaskan, pelaku bertemu korban di warung nasi Warung Nasi, Jalan Sikatan, Kelurahan Manukan Wetan.
Kepada korban, pelaku berdalih meminjam motor Honda Verza B 3251 PEC milik Anwar Anas (20) untuk pulang kampung.
(BACA JUGA: Biar Kapok, Pelaku Parkir Sembarangan Kena Push Up Dan Hormat)
"Pelaku membawa motor milik korban namun tidak dikembalikan," ujar Kompol Kusminto, (5/12/2018).
Kompol Kusminto mengatakan, pelaku menjual motor itu melalui situs online.
Dia menjual motor hasil penipuan melalui Cash On Delivery (COD) di daerah Cerme, Gresik.
"Pelaku menjual motor itu berharga Rp 1 juta," ungkap Kompol Kusminto.
(BACA JUGA: Tragis, Yamaha Fino Senggol Kontainer, Jatuh Dan Terlindas Ban Truk)