Masih Ada Waktu, Denda Pajak dan Bea Balik Nama Dihapus

Indra Aditya - Sabtu, 1 Desember 2018 | 10:00 WIB

Sejumlah penunggak pajak mengurus pembayaran saat terkena razia di daerah Penjaringan, Jakarta Utara (Indra Aditya - )

Otomania.com - Biar tertib, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi.

Penghapusan ini berlaku untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Kepala BPRD Faisal Syafruddin, Jumat (30/11/2018).

Lebih lanjut, Faisal Syafruddin mengatakan pemutihan itu dimulai hari ini sampai 15 Desember 2018.

(BACA JUGA: Kejaring Razia Dan Nunggak Pajak Rp 30 Juta, Pemilik Mobil Bayar Kontan)

Langkah itu dilakukan untuk menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya.

“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.

Berdasarkan data BPRD Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018 atau hanya 88,9 persen.

Faisal mengatakan pemutihan yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.

(BACA JUGA: Dibagi Belum Dan Tidak, Puluhan Ribu Kendaraan Di Depok Nunggak Pajak)