Catut Surat Kir Bodong, Pikap Kijang Super Terguling Tak Laik Jalan

Joni Lono Mulia - Kamis, 29 November 2018 | 12:40 WIB

Mobil Pikal Toyota Kijang Super terguling menelan 3 korban meninggal dan puluhan luka-luka terbukti tak laik jalan (Joni Lono Mulia - )

Otomania.com - Terungkap kondisi mobil bak terbuka atau pikap Toyota Kijang Super kecelakaan maut terguling di Cipondoh tidak laik jalan.

Sebagaimana diungkapkakan Dinas Perhubungan Kota Tangerang menduga buku KIR atau uji kelaikan kendaraan pemilik mobil pikap berpelat nomor B 9029 RV itu palsu.

"Uji KIR ini kami punya indikasi itu palsu," ujar penguji kelaikan kendaraan dari Dishub Kota Tangerang, Andri S, di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (28/11/2018).

Dishub Kota Tangerang diikutsertakan dalam uji kelaikan mobil pikap tersebut.

(BACA JUGA: DP Rp 500 Ribu Boyong Motor Matik Yamaha, Nih Dia Skema Cicilannya)

Andri S mengatakan, indikasi tersebut diketahui setelah petugas memeriksa KIR mobil pikap secara online serta memeriksa langsung ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Hasilnya, mobil tersebut belum pernah uji KIR sejak 2016.

Sementara, petugas menemukan ada buku uji KIR untuk tahun 2018.

"Kami nyatakan di sini bahwasannya uji KIR tanggal 29 Mei 2016, jadi sudah dua tahun atau empat periode tidak melakukan uji. Kenyataannya di sini terdapat buku uji, keabsahannya kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku," kata Andri S.

(BACA JUGA: Efek Tren Harga Minyak Dunia, BBM Nonsubsidi Turun Harga Pekan Depan)