Kejaring Razia Dan Nunggak Pajak Rp 30 Juta, Pemilik Mobil Bayar Kontan

Joni Lono Mulia - Rabu, 28 November 2018 | 16:38 WIB

Ilustrasi. Penunggak pajak mengurus pembayaran saat terjaring razia di daerah Penjaringan, Jakarta Utara (Joni Lono Mulia - )

Otomania.com - Pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tahun ini kejar target megincar pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diberitakan 24 November 2018 lalu, setidaknya masih ada 239.680 unit kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang berlum membayar pajak.

Untuk mengatasi hal ini, kepolisian beberapa kali melakukan razia pajak dengan didampingi pihak Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak di tempat razia.

Seperti yang terjadi saat razia petugas gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/11/2018).

(BACA JUGA: Ngidam Yamaha FreeGo, Pesan Saat Ini, Akhir Tahun Naik Motor Baru)

Sebuah mobil MINI Cooper berpelat nomoer B 1** VNA terjaring razia dan rupanya mobil tersebut menunggak pajak hingga Rp 30 juta.

Vina, si pengendara mobil MINI tersebut tak bisa mengelak, dia mengaku bahwa mobil tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, 2017 dan 2018.

"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, mengurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.

Saat itu juga Vina langsung diminta untuk membayar pajak di tempat, namun karena tidak membawa uang tunai maka ia diizinkan untuk pulang mengambil uang.

(BACA JUGA: Bosan Gitu-GItu Saja, Nih Dia Daftar Harga Motor Matik Peugeot)