Seberapa Perlu Ujian Lagi Saat Perpanjang SIM? Begini Penjelasannya

Joni Lono Mulia - Rabu, 28 November 2018 | 15:04 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (Joni Lono Mulia - )

"Saat proses perpanjang SIM kita tidak perlu menguji ulang (teori dan praktik), kecuali kalau SIM-nya sudah habis masa berlakunya," kata Kompol Fahri di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Ia menjelaskan, sebelumnya SIM yang telah mati selama tiga bulan masih bisa diperpanjang. 

Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Dengan begitu, lanjutnya, secara otomatis masyarakat wajib mengikuti proses ulang, termasuk harus mengikuti teori ujian simulator maupun ujian praktik.

(BACA JUGA: Layak Dipertimbangkan, Ninja 250 SL Seken Sudah Rp 20 Jutaan)

"Karena kalau habis, ada kemungkinan pemilik SIM sudah lama tidak mengemudikan kendaraan bermotor," paparnya.

"Hal ini bertujuan agar pemilik SIM taat hukum dan tertib administrasi, oleh karena itu perlu dites ulang," sambungnya.

Ia berharap, agar seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsa habis.

Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.