Seberapa Perlu Ujian Lagi Saat Perpanjang SIM? Begini Penjelasannya

Joni Lono Mulia - Rabu, 28 November 2018 | 15:04 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (Joni Lono Mulia - )

Otomania.com - Bisa jadi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tergolong mudah dibandingkan dengan mancanegara. 

Meskipun bila mengikuti sesuai prosedur yang ditetapkan memang sulit, tapi ada banyak cara mudah yang bisa dilakukan buat mendapatkan SIM.

Seperti halnya dengan di Jepang, individu yang ingin memiliki SIM syaratnya cukup berat, seperti wajib sekolah mengemudi dan mengikuti ujian.

Biayanya pun lebih mahal daripada di Indonesia.

(BACA JUGA: Tol Sragen-Ngawi Diresmikan Presidn Jokowi, Inilah Besaran Tarifnya)

Semua itu bukan tanpa alasan, melainkan dilakukan agar individu yang mengajukan SIM benar-benar paham aturan lalu lintas.

Sehingga, tujuan utamanya menekan kecelakaan di jalan raya yang faktor penyebab terbesarnya adalah mereka yang berkendara di jalan.

Kira-kira, atas nama mengurangi angka kecelakaan di Indonesia, seberapa perlu menguji ulang (praktik dan teori) saat perpanjangan SIM?

Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan idealnya perpanjangan SIM tak perlu dilakukan ujian kembali.

(BACA JUGA: Bosan Gitu-GItu Saja, Nih Dia Daftar Harga Motor Matik Peugeot)