Otomania.com - Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang mengalami musibah ketiban pohon tumbang.
Apalagi beberapa waktu belakangan terjadi perubahan cuaca buruk hujan deras dengan angin kencang, membuat pohon tumbang.
Ternyata, bagi pemilik kendaraan yang mengalami musibah ketibang pohon tumbang bisa mengajukan ganti rugi.
Sebagaimana dijelaskan Plt Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Susi Marsitawati, mengimbau masyarakat yang tertimpa pohon di Jakarta untuk meminta ganti rugi ke pihaknya.
(BACA JUGA: Wanita 'Cium' Aspal Tak Sadarkan Diri, Jambret Bermotor Beraksi Depan Gereja)
"Silakan ajukan permohonan ke Dinas Kehutanan," kata Susi saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, (27/10/2018).
Lebih lanjut Susi Marsitawati menerangkan proseduer pengajuan ganti rugi yang mesti dilakukan.
Prosesnya, sebelum datang ke kantor Dinas Kehutanan atau Suku Dinas di enam wilayah di Jakarta, korban pohon tumbang diminta untuk melapor ke polisi.
Laporan kepolisian itu akan menjadi bukti. "Dilampirkan foto kejadian dan laporan kepolisian," kata Susi Marsitawati.
(BACA JUGA: MV Agusta Brutale Wannabe, Suzuki GSX-R150 Berhasil Mengkopinya)
Besaran ganti rugi yang akan diberikan tergantung kerusakan ataupun pengobatan yang dialami.
Susi Marsitawati menyebut selama sepekan terakhir, sudah ada tiga orang yang mengajukan ganti rugi.
"Sudah ada tiga, kalau tidak salah mobil yang tertimpa di Jakarta Pusat," imbuh Susi Marsitawati.
(BACA JUGA: Masih Lapar Gelar MotoGP, Marc Marquez Jadikan Valentino Rossi Teladan)
Dalam sepekan terakhir dilaporkan banyak pohon tumbang.
Pada Kamis lalu saja, hujan lebat dan angin kencang membuat pohon di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur tumbang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Tertimpa Pohon Bisa Minta Ganti Rugi ke Dinas Kehutanan"