Mantap! Pemilik Kendaraan Ketiban Pohon Tumbang, Bisa Ganti Rugi

Joni Lono Mulia - Rabu, 28 November 2018 | 10:20 WIB

Ilustrasi. Pohon beringin tumbang timpa mobil (Joni Lono Mulia - )



Otomania.com - Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang mengalami musibah ketiban pohon tumbang.

Apalagi beberapa waktu belakangan terjadi perubahan cuaca buruk hujan deras dengan angin kencang, membuat pohon tumbang.

Ternyata, bagi pemilik kendaraan yang mengalami musibah ketibang pohon tumbang bisa mengajukan ganti rugi.

Sebagaimana dijelaskan Plt Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Susi Marsitawati, mengimbau masyarakat yang tertimpa pohon di Jakarta untuk meminta ganti rugi ke pihaknya.

(BACA JUGA: Wanita 'Cium' Aspal Tak Sadarkan Diri, Jambret Bermotor Beraksi Depan Gereja)

"Silakan ajukan permohonan ke Dinas Kehutanan," kata Susi saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, (27/10/2018).

Lebih lanjut Susi Marsitawati menerangkan proseduer pengajuan ganti rugi yang mesti dilakukan.

Prosesnya, sebelum datang ke kantor Dinas Kehutanan atau Suku Dinas di enam wilayah di Jakarta, korban pohon tumbang diminta untuk melapor ke polisi.

Laporan kepolisian itu akan menjadi bukti. "Dilampirkan foto kejadian dan laporan kepolisian," kata Susi Marsitawati.

(BACA JUGA: MV Agusta Brutale Wannabe, Suzuki GSX-R150 Berhasil Mengkopinya)