Menurut Ojo Ruslan, RFA sang sopir mobil bak terbuka ini masih berusia 18 tahun.
RFA langsung menjalani perawatan dan belum bisa dimintai keterangan oleh polisi.
"Sopirnya juga masih dirawat di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, kondisinya sudah sadar namun masih belum bisa dimintai keterangan," kata AKBP Ojo Ruslan.
RFA bisa terancam dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
Ojo Ruslan menjelaskan bahwa kemungkinan RFA bisa dijerat dua pasal.
"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih ," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang, AKP Isa Ansor, menjelaskan korban-korban dari kecelakaan maut ini.
Berikut daftar korban mobil pikap terguling di Cipondoh, Tangerang selengkapnya:
Korban meninggal;
Syaif Ali Maulana (14)
Mahmud Hanafi (16)
Sofyan (15)
"Syaif luka pada kepala, Mahmud luka hidung dan rusuk sebelah kiri sobek, Sofyan luka kepala. Mereka warga Tangerang dan Kalideres, Jakarta Barat," ucap AKP Isa Ansor, Senin (26/11/2018).
(BACA JUGA: Fakta Menarik Lewis Hamilton Juara F1 Abu Dhabi, Bikin Sejarah Baru)