Jelas! Kasus Pikap Terguling, Mobil Bak Terbuka Buat Angkut Barang

Joni Lono Mulia - Senin, 26 November 2018 | 11:10 WIB

Pikap membawa santri terbalik di Tangerang (Joni Lono Mulia - )

Atau, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram (Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan).

Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

(BACA JUGA: Pembalap Muda Debutan Ancam Rekor Marc Marquez di MotoGP 2019, Siapa Ya?)

Dengan penjelasan semua itu, mobil pikap atau bak terbuka itu bisa dikatakan sebagai mobil barang. 

Mobil pikap atau bak terbuka hanya diperuntukkan sebagai pengangkut barang, bukan mengangkut orang atau kendaraan penumpang.