Atau, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram (Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan).
Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
(BACA JUGA: Pembalap Muda Debutan Ancam Rekor Marc Marquez di MotoGP 2019, Siapa Ya?)
Dengan penjelasan semua itu, mobil pikap atau bak terbuka itu bisa dikatakan sebagai mobil barang.
Mobil pikap atau bak terbuka hanya diperuntukkan sebagai pengangkut barang, bukan mengangkut orang atau kendaraan penumpang.