Otomania.com - Insiden kecelakaan tunggal mobil pikap terguling yang mengangkut puluhan santri terguling di kawasan Green Lake, Cipondoh, Tangerang, (25/11/2018) memunculkan pertanyaan.
Apakah mengangkut penumpang dengan mobil pikap atau bak terbuka itu dibolehkan?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan mobil pikap atau bak terbuka bukan diperuntukkan mengangkut orang.
"Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa mobil bak terbuka termasuk mobil untuk mengangkut barang," ujar AKBP Budiyanto, (26/11/2018).
(BACA JUGA: Ridwan Kamil Bonceng Maudy Koesnaedi Pakai Royal Enfield, Minus Helm)
Bila melihat lebih jaduh isi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, terdapat istilah mobil penumpang dan mobil barang.
Istilah itu dapat dapat temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.
Lebih spesifik lagi, definisi mobil penumpang dan mobil barang dapat ditemukan di PP Kendaraan.
Di sana, tertulis bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi.
(BACA JUGA: Sama-Sama Buat Cas Kendaraan Listrik, Nih Beda SPLU Dengan GES Pertamina)