Otomania.com - Ternyata nggak hanya mobil yang dikenakan kebijakan electronic road pricing ( ERP) atau jalan berbayar, tetapi juga motor.
Rencana itu disiapkan tiga perusahaan yang mengikuti lelang dan lolos tahap pre-qualification.
"Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, (21/11/2018).
Tertera dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik, sepeda motor justru dilarang melintasi ruas jalan berbayar.
(BACA JUGA: Kelamaan Ngendon Di Kandang Ayam, Kijang Innova Ditawar Gila Banget)
Namun, Sigit memastikan beleid ini tidak akan berlaku lagi.
Sebab Pemprov DKI tengah menyusun perda tentang jalan berbayar bersama DPRD DKI Jakarta.
"Kan kami mau bikin Perda, sudah masuk Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)," ujar Sigit Wijatmoko.
Dalam penerapannya, motor akan dikenakan tarif yang berbeda dengan mobil.
(BACA JUGA: Seberapa Spesial Fitur Unggulan Suzuki Ertiga GX MT? Cakep Punya)