"Jika ada penerapan tilang elektronik tersebut, itu sangat bagus, biar masyarakat tidak ugal-ugal an ketika berkendara. Apalagi direkam dengan CCTV, masyarakat pasti akan lebih berhati-hati," ucap Eko Wahyudi.
Lain halnya dengan Tri Yunus Soekatmojo, warga jalan Kebalen Wetan, Kedungkandang Kota Malang, mengatakan dirinya tahu perihal penerapan sistem tilang elektronik ETLE.
Ia mengaku tahu sistem tilang elektronik ETLE dari media sosial.
Namun, Yunus merasa kebingungan perihal informasi yang diterimanya itu.
"Saya tahu informasi tilang elektronik di Facebook dan teman-teman yang lain. Tapi ada yang bilang di 11 titik dan ada yang bilang di dua titik," ucapnya.
(BACA JUGA: Emang Sengaja, Mesin Nissan March 1.200 cc Gak Bisa Main Oprek Sendiri)
Menurutnya, ia tidak masalah dengan sistem tilang elektronik.
Namun ia ingin lebih jelas lagi perihal perincian jenis pelanggaran apa saja dan hukumannya seperti apa kepada para pengguna jalan yang nantinya akan melanggar.
Ia berharap, jika memang sudah diterapkan dengan benar ETLE di Kota Malang, maka harus diimbangi dengan kesiapan dari pihak kepolisian.
"Kalau fungsinya ini agar masyarakat bisa tertib berlalulintas, bagiku tidak ada masalah, yang penting harus diimbingi juga dengan kinerja yang baik dari kepolisian," ujar Tri Yunus Soekatmojo.
Sementara, Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro, menjelaskan penerapan sistem tilang elektronik ETLE di Kota Malang akan digelar selama 30 hari terhitung sejak Senin (19/11/2018).
(BACA JUGA: Tes Pramusim MotoGP 2019 Valencia Hari Kedua, Valentino Rossi Keteteran Dari Juniornya)