Otomania.com - Bikin jera dan tahu malu buat pemilik kendaraan penunggak pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta punya inovasi dan terobosoan baru.
BPRD DKI memiliki berrencana untuk melakukan pemasangan stiker terhadap pemilik mobil dan motor penunggak pajak kendaraan.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert L Tobing, mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor.
(BACA JUGA: Kehadiran Jorge Lorenzo, Lengkapi Kekurangan Marc Marquez Di Honda)
"Tapi kami belum lakukan karena masih memilih stikernya seperti apa, bentuknya seperti apa, dan dipasangnya di mana begitu," kata Robert L Tobing,(21/11/2018).
Namun demikian jika tidak ada halangan, stiker bagi penunggak pajak kendaraan akan mulai dipasang pada bulan Desember nanti.
Lokasi yang akan disambangi para petugas yakni parkiran-parkiran pusat perbelanjaan.
(BACA JUGA: Pembiayaan Mobil Seken Lebih Banyak, Adira Finance Ungkap Unit Favorit)
"Nanti rencananya di akhir tahun, dan kami akan lakukan di mal. Jadi kami ada aplikasi ya, kami tahu dari nomor polisi mana yang belum bayar pajak, jadi langsung kami tempelkan stiker," kata Robert L Tobing.
(BACA JUGA: Tetap Keliatan Keren, Begini All New Fortuner 'Dirombak' Jadi Pikap)
Sementara untuk pemasangan, rencananya stiker tersebut nantinya akan dipasangi di kaca kendaraan bermotor. Sehingga tidak sampai menganggu pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Kalau dibodi mungkin dia (pengendara) agak marah, mungkin kalau di kaca nggak," kata Robert L Tobing.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penunggak Pajak Kendaraan, Kendaraan Bakal Dipasang Stiker