Biar Jera Dan Malu, Penunggak Pajak Mobil Dan Motor Dapat Stiker

Joni Lono Mulia - Rabu, 21 November 2018 | 20:50 WIB

Penunggak pajak kendaraan bermotor terjaring razia di Jalan HBR Motik, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Joni Lono Mulia - )

Otomania.com - Bikin jera dan tahu malu buat pemilik kendaraan penunggak pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta punya inovasi dan terobosoan baru.

BPRD DKI memiliki berrencana untuk melakukan pemasangan stiker terhadap pemilik mobil dan motor penunggak pajak kendaraan.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert L Tobing, mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor.

(BACA JUGA: Kehadiran Jorge Lorenzo, Lengkapi Kekurangan Marc Marquez Di Honda)

"Tapi kami belum lakukan karena masih memilih stikernya seperti apa, bentuknya seperti apa, dan dipasangnya di mana begitu," kata Robert L Tobing,(21/11/2018).

Namun demikian jika tidak ada halangan, stiker bagi penunggak pajak kendaraan akan mulai dipasang pada bulan Desember nanti.

Lokasi yang akan disambangi para petugas yakni parkiran-parkiran pusat perbelanjaan.

(BACA JUGA: Pembiayaan Mobil Seken Lebih Banyak, Adira Finance Ungkap Unit Favorit)