Lampu Depan Mobil Pakai HID Atau LED, Bisa Kena Denda Hingga Kurungan

Joni Lono Mulia - Rabu, 21 November 2018 | 15:56 WIB

Ilustrasi penggunaan lampu HID (Joni Lono Mulia - )

Selain itu, HID atau LED yang telah terpasang di mobil sebagai bawaan pabrik pun diperbolehkan, sebab dianggap telah lulus uji.

Sementara itu, CEO Wealthy Otomotif Care Group, Arief Hidayat yang juga berbisnis di Negeri Jiran membenarkan perihal larangan lampu HID atau LED di Malaysia.

(BACA JUGA: Fakta Atau Mitos? Banyak Ranjau Paku Gak Jauh Dari Tukang Tambal Ban)

Menurut Arief Hidyata, pengaplikasian lampu aftermarket memang banyak diterapkan di mobil-mobil entry level di sana.

“Kami dapat mengerti peraturan tersebut dan menghargai ketegasan pemerintah Malaysia,” ujar Arief.