Lampu Depan Mobil Pakai HID Atau LED, Bisa Kena Denda Hingga Kurungan

Joni Lono Mulia - Rabu, 21 November 2018 | 15:56 WIB

Ilustrasi penggunaan lampu HID (Joni Lono Mulia - )

Otomania.com - Pihak Kementerian Transportasi Malaysia tegas melarang penggunaan lampu berintensitas cahaya tinggi, jenis HID (High-intensity discharge) dan LED (light-emitting diode) pada kendaraan di jalan (20/11/2018).

Jenis lampu LED dan HID yang marak dipakai di mobil tersebut dianggap berbahaya, karena memiliki intensitas cahaya yang lebih tinggi hingga tiga kali lipat dari headlamp konvensional (halogen) bawaan.

Saat dua mobil bertemu dari arah berlawanan, lampu HID acap kali membuat silau pengendara dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.

Sebagaimana dikutip dari dari Thecoverage.my, Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengatakan, barang siapa yang kedapatan masih menggunakan HID sebagai headlamp (lampu depan) di mobilnya.

(BACA JUGA: Honda Brio Hantam Pipa PDAM, Bocor Sampai Terjadi Banjir Lokal)

Gak tanggung-tanggun, bakal kena denda hingga RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta) atau kurungan selama 6 bulan.

Namun, terdapat beberapa pengecualian dengan peraturan itu.

Dikutip dari Worldoffbuzz.com, lampu HID atau LED yang mengikuti regulasi PBB (United Nations) boleh dipergunakan.

Regulasi tersebut antara lain;

UNECE R48 mengenai instalasi cahaya (installation of light)
UNECE R98 mengenai lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp)
UNECE R99 mengenai sumber lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp source)

(BACA JUGA: Miris, Indonesia Dicoret Dari Jadwal Balapan Motor Asia 2019)