"Rekening kami juga akan dikontrol oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT)," tambahnya.
Selain itu, penandatanganan kredit sindikasi ini juga merupakan perwujudan sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lebih rincinya antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan institusi perbankan sebagai kreditur.
"Dalam perjanjian tersebut, baik Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing memberikan kredit maksimal sebesar Rp 421.349.985.000," ucap Yudhi.
"Jangka waktu pemberian pinjaman kredit ini adalah 24 bulan sejak tanggal perjanjian kredit sindikasi ini ditandatangani," tutupnya.