Otomania.com - Denda Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta dihapus.
Penghapusan ini hanya sementara dan bersifat 'pancingan' mulai 15 November-15 Desember 2018.
Menurut Faisal Syafruddin, Pelaksana Tugas (Plt) BPRD DKI Jakarta pengahapusan ini tertulis dalam Keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta No 2315 tahun 2018.
"Selain dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, kebijakan itu dibuat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," ujarnya.
(BACA JUGA: Parah! Biro Jasa Pajak Mobil Abal-abal Tipu 30 Orang, Untung Rp 70 Juta)
Faisal menjelaskan, masyarakat bisa mendapatkan layanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang ada di Kantor Bersama Samsat.
Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan melalui Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Untuk PBB-P2 dapat dilayani melalui seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM," terangnya.
Menurutnya, melalui kebijakan tersebut wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan namun belum dibayar, pada masa periode penghapusan.
(BACA JUGA: Sopir Nakal, Disuruh Bayar Pajak STNK Motor Si Bos, Malah Mau Dibalik Namanya Sendiri)
Faisal menambahkan, terhadap SKP dan SKKP yang sudah diterbitkan dan dilakukan penghapusan sanksi administrasinya pada periode 15 November hingga 15 Desember 2018, tapi tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran maka dinyatakan tidak berlaku.
"Untuk SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah," tandasnya.