Buruan Bayar, Denda PKB Dan BBNKB Dihapus Sampai Desember

Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 November 2018 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Jakarta gelar program penghapusan pajak kendaraan dan PBB. (Irsyaad Wijaya - )

Faisal menambahkan, terhadap SKP dan SKKP yang sudah diterbitkan dan dilakukan penghapusan sanksi administrasinya pada periode 15 November hingga 15 Desember 2018, tapi tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran maka dinyatakan tidak berlaku.

"Untuk SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah," tandasnya.