Kalau Jadi Akhir November, Tarif Baru Taksi Online Rentang Rp 3.500-6.500 Per Kilometer

Ignatius Ferdian - Rabu, 14 November 2018 | 14:00 WIB

Pajero Sport digunakan sebagai armada taksi online (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Kementerian Perhubungan akan meningkatkan kapasitas maupun kualitas tata kelola antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya terkait Taksi Online.

Untuk itu, saat ini sedang dilakukan sosialisasi terkait penyusunan peraturan dengan berbagai pihak.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap pada akhir November 2018 aturan tersebut sudah siap terbit.

“Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan para pengemudi, para penumpang, dan juga operator," kata Budi di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

(BACA JUGA: Tragis, Sopir Taksi Online Yang Tewas Ternyata Dicekik Saat Menyetir)

"Kita harapkan pada akhir bulan November ini sudah diterbitkan,” sambung dia.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat tengah mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108.

Dalam rancangan Peraturan Menteri yang baru ini juga akan mengatur tentang penentuan tarif.

Peraturan tarif ini telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Hubdat di mana untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 – Rp 6.000 per kilometer.

(BACA JUGA: 6 Fakta Perampokan Sopir Taksi Online, Penenggelaman Mayat Sampai Hukuman Mati)

Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 – Rp 6.500 per kilometer.

Untuk diketahui, Kemenhub tengah mengadakan uji publik di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta.

Uji publik ini bertujuan untuk menghimpun opini maupun masukan atau saran dari berbagai kalangan demi penyempurnaan regulasi.