Otomania.com - Pelaksanaan Operasi Zebra 2018 dinilai gagal oleh Indonesia Traffic Watch (ITW).
ITW menilai Polri gagal menyelenggarakan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 12 UU No 22/2009 disebutkan Polri penyelenggara dibidang Regident Ranmor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalin serta pendidikan berlalu lintas.
Fakta kegagalan itu terungkap dari berbagai jenis operasi seperti operasi Simpatik, Patuh, dan Zebra yang sekarang sedang berlangsung.
(BACA JUGA: Panen, 8.090 Kendaraan Kena Tilang Operasi Zebra Jaya 2018, Pemotor Lawan Arus Jadi Pemuncak)
Ketiga operasi tersebut terus dilakukan secara rutin dengan waktu yang telah ditentukan setiap tahunnya.
Meskipun tak berikan dampak signifikan terhadap upaya wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lantas ( kamseltibcarlantas).
Merujuk hasil operasi Zebra yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya selama 11 hari telah menindak sebanyak 100.643 pelanggar dan memberikan teguran sebanyak 16.285.
Sedangkan operasi Zebra pada priode 2017 dengan waktu yang sama yaitu 11 hari jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 125.984 sementara teguran 12.722.
(BACA JUGA: Cara Bikin Pelanggar Operasi Zebra Nyesel, Bakal Ada Sidang Tilang di Tempat)
"Kalau dibandingkan dengan fakta dilapangan jumlah yang ditindak masih sangat kecil dengan peristiwa pelanggaran yang terjadi di hampir seluruh ruas jalan di ibu kota," kata Edison Siahaan Ketua Presidium ITW melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Ia menambahkan, kalau orientasinya hanya penegakan hukum, maka jumlah tersebut tidak perlu membutuhkan waktu 11 hari.
"Jika polisi serius maka jumlah 100 ribu pelanggar dapat dicapai hanya waktu 2 sampai 3 hari," ucapnya.
Kemudian bila dilihat dari jumlah pelanggar yang ditindak dan ditegur ini membuktikan Polri gagal melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penyelenggara pendidikan berlalu lintas masyarakat.
(BACA JUGA: Kocak! Takut Operasi Zebra Bikin Surat Izin Tak Masuk Sekolah)
"Artinya, dalam penegakan hukum maupun pendidikan berlalulintas polri belum maksimal kalau tidak mau disebut gagal," tuturnya.
Untuk itu, ITW mendesak agar ketiga operasi Patuh, Simpatik dan Zebra di evaluasi dan di stop.
"Karena tidak memberikan manfaat yang berarti dalam upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas," paparnya.
Ia mengaku, justru ketiga operasi itu menuai tudingan hanya untuk menghabiskan anggaran.
(BACA JUGA: Lagi Bawa Anak Naik Motor, Ibu-ibu Ini Kena Tilang Operasi Zebra, Tiba-tiba Pingsan)
Serta alat untuk meningkatkan pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang.
ITW menyarankan agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tegas oleh anggota Polantas yang bertugas sehari hari, bukan lewat operasi semata.
kemudian polri lebih meningkatkan kualitas pendidikan lewat sosialisasi yang lebih massif dan melibatkan masyarakat secara langsung.
Ia mengaku, sosialisasi akan berjalan dengan baik jika melibatkan masyarakat secara langsung, dari pada pelaksanaannya oleh Polri dan masyarakat hanya sebagai penonton.
"Polri menyiapkan materi sosialisasi dan diberikan kepada komunitas masyarakat untuk disosialisasikan dengan cara dan gaya mereka," tutupnya.