Otomania.com - Pelaksanaan Operasi Zebra 2018 dinilai gagal oleh Indonesia Traffic Watch (ITW).
ITW menilai Polri gagal menyelenggarakan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 12 UU No 22/2009 disebutkan Polri penyelenggara dibidang Regident Ranmor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalin serta pendidikan berlalu lintas.
Fakta kegagalan itu terungkap dari berbagai jenis operasi seperti operasi Simpatik, Patuh, dan Zebra yang sekarang sedang berlangsung.
(BACA JUGA: Panen, 8.090 Kendaraan Kena Tilang Operasi Zebra Jaya 2018, Pemotor Lawan Arus Jadi Pemuncak)
Ketiga operasi tersebut terus dilakukan secara rutin dengan waktu yang telah ditentukan setiap tahunnya.
Meskipun tak berikan dampak signifikan terhadap upaya wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lantas ( kamseltibcarlantas).
Merujuk hasil operasi Zebra yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya selama 11 hari telah menindak sebanyak 100.643 pelanggar dan memberikan teguran sebanyak 16.285.
Sedangkan operasi Zebra pada priode 2017 dengan waktu yang sama yaitu 11 hari jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 125.984 sementara teguran 12.722.
(BACA JUGA: Cara Bikin Pelanggar Operasi Zebra Nyesel, Bakal Ada Sidang Tilang di Tempat)