Otomania.com - Seorang mahasiswa, di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Tegal, AH (23), diringkus kepolisian karena terlibat dalam pencurian motor.
Ia diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota bersama dua rekannya, Kamis (8/11/2018).
Dua temannya bernama AI (23) dan IA (23) yang ikut digelandang ke Mapolres Tegal Kota berprofesi sebagai buruh lepas.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly menuturkan, tiga tersangka ini sudah beroperasi di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi target lokasi pencurian.
(BACA JUGA: Khairul Kebingungan, Motor Sport yang Dicuri Tiba-Tiba Kembali Plus Surat dari si Maling)
"Sudah 10 TKP lebih, mereka bertiga beroperasi di wilayah Kota Tegal. Paling banyak di Kecamatan Tegal Selatan dan Barat," kata AKBP Jon Wesly, Senin (12/11/2018).
Dia menjelaskan, awal laporan masuk pencurian motor yang dilakukan tiga tersangka itu sudah ada sejak 12 September 2018 lalu.
"IA dulu yang ditangkap. Kemudian dari penangkapan itu, akhirnya dua temannya yakni AH dan AI ikut diringkus," tambahnya.
Modus yang dilakukan para tersangka ini adalah dengan mengincar setiap rumah kos-kosan dan tempat parkir.
(BACA JUGA: Maling Kawasaki KLX 150 di Salatiga Dijual ke Demak, Selang Enam Bulan Pelaku Dibekuk)
Biasanya, mereka bertiga berhasil menggasak motor yang masih ditinggali kunci saat berada di tempat parkir umum atau kos-kosan.
Selain itu, mereka bertiga pun nekat mencuri dengan cara mengangkut langsung motor yang diincarnya.
"Kemudian, hasil dari curian motor itu dijual para tersangka melalui situs jual-beli online. Biasanya, motor hasil curian itu dibanderol dengan harga Rp 1.5 juta - Rp 2 Juta oleh para tersangka," jelas dia.
Sementara itu, Plt Kasatreskrim Polres Tegal Kota, Iptu Slamet Sugiharto memperkirakan bahwa para tersangka itu sudah lama beroperasi mencuri motor.
(BACA JUGA: Tengok Pohon Sukun, Uang Rp 200 Juta Raib Digondol Maling Modus Pecah Kaca)
Sebab, dia meyakini bahwa masih banyak TKP lainnya yang telah menjadi target para tersangka ini.
Adapun dari hasil penyidikan lebih lanjut, kata Slamet, barang bukti berupa motor yang berhasil disita ada sebanyak enam unit.
Dia meyakini, barang bukti motor lainnya masih disembunyikan para tersangka atau bahkan beberapa di antaranya berhasil dijual.
"Kemungkinan masih banyak motor lainnya yang disembunyikan tersangka. Kami memang masih melakukan penyidikan lebih lanjut soal ini," jelas Slamet.
Atas kejadian ini, para tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.