Otomania.com - Seorang mahasiswa, di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Tegal, AH (23), diringkus kepolisian karena terlibat dalam pencurian motor.
Ia diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota bersama dua rekannya, Kamis (8/11/2018).
Dua temannya bernama AI (23) dan IA (23) yang ikut digelandang ke Mapolres Tegal Kota berprofesi sebagai buruh lepas.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly menuturkan, tiga tersangka ini sudah beroperasi di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi target lokasi pencurian.
(BACA JUGA: Khairul Kebingungan, Motor Sport yang Dicuri Tiba-Tiba Kembali Plus Surat dari si Maling)
"Sudah 10 TKP lebih, mereka bertiga beroperasi di wilayah Kota Tegal. Paling banyak di Kecamatan Tegal Selatan dan Barat," kata AKBP Jon Wesly, Senin (12/11/2018).
Dia menjelaskan, awal laporan masuk pencurian motor yang dilakukan tiga tersangka itu sudah ada sejak 12 September 2018 lalu.
"IA dulu yang ditangkap. Kemudian dari penangkapan itu, akhirnya dua temannya yakni AH dan AI ikut diringkus," tambahnya.
Modus yang dilakukan para tersangka ini adalah dengan mengincar setiap rumah kos-kosan dan tempat parkir.
(BACA JUGA: Maling Kawasaki KLX 150 di Salatiga Dijual ke Demak, Selang Enam Bulan Pelaku Dibekuk)