Bajaj Tak Berkutik Hadapi Aksi Pria Tiduran di Atas Trotoar Ini

Irsyaad Wijaya - Minggu, 11 November 2018 | 08:00 WIB

Pria Tiduran di atas Trotoar halangi laju Bajaj (Irsyaad Wijaya - )

Dalam video itu nampak pengendara bajaj tak berkutik menghadapi kekeuhnya pria tersebut untuk menghalangi jalannya di atas trotoar.

Mau tak mau karena memang salah, pengendara bajaj dengan kesulitan berbalik arah tak jadi melanjutkan jalannya.

Selain itu pemotor lain yang ada di belakangnya saat mengetahui aksi pria yang tiduran di atas trotoar secara sadar langsung turun.

Sebagaimana Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

(BACA JUGA: Perlawanan Pejalan Kaki Seorang Diri Hadang Bajaj yang Naik Trotoar)

Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

(BACA JUGA: Pemukulan Oleh Pengojek Online ke Pejalan Kaki di Atas Trotoar Bisa Ditilang dan Masuk Pidana)