Parah! Biro Jasa Pajak Mobil Abal-abal Tipu 30 Orang, Untung Rp 70 Juta

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 November 2018 | 09:30 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Biro abal-abal pembayaran pajak, mutasi dan balik nama mobil berhasil raub untung Rp 70 juta.

Untung sebesar itu ternyata didapat KI (53) dari hasil menipu lebih dari 30 korban.

Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan hasil keuntungan kejahatan tersangka yang sudah habis digunakan itu berasal dari aksinya di Depok, Bogor, dan Jakarta Timur.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku menipu di wilayah hukum Depok, Bogor, dan Jakarta Timur. Uang hasil kejahatan yang sudah digunakan pelaku Rp 70 juta. Jadi pelaku ini memang sudah sering menipu," kata Deddy saat dikonfirmasi wartawan, di Pancoran Mas, Depok, (9/11/2018).

(BACA JUGA: Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan )

KI berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polresta Depok di Giant Jl Raya Bogor, Cimanggis, Depok, (8/11/2018) .

Penangkapannya berawal saat satu korban yang sudah menyerahkan uang muka sebesar Rp 2,1 juta untuk biaya mutasi mobil dari Depok ke Solo melapor ke Satreskrim Polresta Depok.

Korban melapor karena KI berjanji pengurusan mutasi rampung pada bulan November setelah menyerahkan uang muka pada bulan Agustus di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

"Satu korbannya melapor, laporan tersebut ditindaklanjuti anggota. Korbannya mau mutasi mobil dari Depok ke Solo. Pelaku minta uang Rp 3.6 juta, dan untuk uang muka Rp 2.1 juta. Dikasih korban bulan Agustus, tapi karena sampai November enggak jadi dia melapor," ujarnya.

(BACA JUGA: Gawat! Penipuan Online Jual Mobkas dan Motkas Sudah Lewat Pesan Broadcast Sosial Media Whatsapp)

Dari tersangka, Polisi mengamankan 30 BPKB, 15 STNK, dan tiga lembar tanda terima uang kepengurusan STNK mobil milik korbannya.

Deddy menuturkan Kiki yang kini masih diperiksa penyidik dijerat pasal 378 juncto 382 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Dijerat pasal 378 jo 382 tentang Penipuan, ancaman hukumannya empat tahun penjara. Sekarang masih diperiksa apa penyidik untuk mencari tahu apa pelaku beraksi sendiri atau ada rekanan," tuturnya.