Parah! Biro Jasa Pajak Mobil Abal-abal Tipu 30 Orang, Untung Rp 70 Juta

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 November 2018 | 09:30 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan (Irsyaad Wijaya - )

Dari tersangka, Polisi mengamankan 30 BPKB, 15 STNK, dan tiga lembar tanda terima uang kepengurusan STNK mobil milik korbannya.

Deddy menuturkan Kiki yang kini masih diperiksa penyidik dijerat pasal 378 juncto 382 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Dijerat pasal 378 jo 382 tentang Penipuan, ancaman hukumannya empat tahun penjara. Sekarang masih diperiksa apa penyidik untuk mencari tahu apa pelaku beraksi sendiri atau ada rekanan," tuturnya.