Begini Cara Urus Tilang Elektronik Kalau Kendaraan Bukan Milik Pelanggar

Ignatius Ferdian - Kamis, 8 November 2018 | 21:00 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf melakukan sosialisasi tilang elektronik (Ignatius Ferdian - )

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat.

Disana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.

"Pokonya harus mampu memberikan konfirmasi," tegasnya.

"Untuk itu saya menghimbau agar para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah berlaku," sambungnya.