Otomania.com - Pihak Kepolisian resmi melakukan tindakan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), mulai Kamis (1/11/2018).
Pihak kepolisian akan langsung melakukan verifikasi terhadap kendaraan pelanggar yang terekan CCTV.
Lalu, bagaimana cara mengurus kendaraan yang digunakan ternyata bukan milik pelanggar?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan untuk melalui itu semua ada metode namanya konfirmasi.
(BACA JUGA: Tilang Elektronik Dapat Masalah, dari 62 Surat Tilang Baru Satu yang Konfirmasi)
Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, dari situ nantinya petugas kirimkan sebuah surat konfirmasi serta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.
"Ya, itu nanti ada metode konfirmasi, kita kirim surat konfirmasi kemudian yang nama (pemilik) ada di STNK harus memberikan konfirmasi bahwa kendaraan tersebut yang mengendarai bukan si pemilik," kata AKBP Budiyanto di Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak.
Pelanggar sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.
(BACA JUGA: Wah, Tilang Elektronik Juga Bakal Berlaku Di Manado!)