Otomania.com - HN (27) warga warga Dusun Karanganyar, Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Ciamis, terpaksa berurusan dengan kepolisian.
HN dalam akun Facebook-nya nekad mencaci-maki polisi dengan bahasa kasar. Ia melakukan itu karena kesal ditilang oleh polisi hari Kamis (1/11/2018).
HN ditilang anggota Polres Ciamis yang tengah menggelar operasi zebra diwilayah Banjarsari Kamis (1/11/2018) karena tidak memakai helm, tidak bawa SIM/STNK, dan kondisi motornya protolan; tanpa bodi, tanpa pelat nomor, dan sepatbor.
Setelah ditilang, HN diam-diam memfoto polisi yang tengah melaksanakan operasi zebra di Banjarsari tersebut.
(BACA JUGA: Pernah Pakai Modus Mana? Ini 3 Modus Pengendara Hindari Operasi Zebra)
Karena kesal ditilang, HN siang harinya nekad meng-upload foto polisi yang sedang razia lalu lintas tersebut di akun Facebook-nya, tapi ditambahi dengan kata-kata kasar berisi caci maki terhadap polisi.
Akun Facebook HN yang berisi kata-kata kasar terhadap institusi polisi tersebut terjaring oleh jajaran Polres Ciamis yang tengah melakukan patrol cyber.
Malam itu juga HN dijemput petugas untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskirim AKP, Hendra Vermanto dan Paur Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis Senin (5/11/2018), mengatakan, langkah polisi menilang HN sudah sesuai prosedur.
(BACA JUGA: Operasi Zebra Candi, Polisi Temukan Honda BeAT Yang Raib di Masjid)
Tersangka mengendarai sepeda motor tanpa SIM/STNK, tak menggunakan helm, dan kondisi sepeda motornya protolan (tanpa bodi, sepatbor, dan tanpa pelat nomor).
Kemudian HN menumpahkan kekesalannya karena ditilang polisi di akun Facebook-nya dengan bahasa yang kasar, bernada caci-maki terhadap polisi, dan terkesan provokatif.
“Tentu hal tersebut bisa menimbulkan opini negatif terhadap polisi dan terkesan membenturkan lembaga kepolisian dan TNI. Hal ini berbahaya, tak bisa dibiarkan," ujarnya.
"Padahal ia sendiri yang bersalah, ia ditilang karena berkendara tak sesuai aturan. Anggota kami hanya melakukan penindakan setiap pelanggaran lalu lintas,” tambahnya.
(BACA JUGA: Polisi Panen Pelanggar, Operasi Zebra Jalan 5 Hari, 38.000 Kendaraan Terciduk)
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso pada kesempatan tersebut sempat membacakan kata-kata kasar berisi umpatan terhadap polisi dari screenshoot akun Facebook HN.
HN di hadapan para wartawan mengakui kesalahannya. Ia mengaku melakukan semuanya karena kesal lantaran ditilang polisi saat mengendarai motor di Banjarsari Kamis (1/11/2018).
Karena kesal ia iseng mengambil foto kemudian dituangkannya di akun Facebook.
Namun gara-gara iseng tersebut, kini HN terjerat proses hukum. Ia dijerat ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 (perubahan UU No 11 2008) tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
(BACA JUGA: Keras! ITW Minta Operasi Zebra Dihentikan, Dinilai Cuma Habiskan Anggaran)
HN secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga kepolisian.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan bijak menggunakan media sosial.
Jangan sampai menyebar ujaran kebencian di ruang yang bisa dibaca banyak.
Dari pantauan Tribun, akun HN yakni “Han Sen Keris” sudah tidak lagi membuat status yang berisi caci-maki terhadap polisi.
Yang muncul adalah permohonan maaf secara terbuka HN untuk jajaran kepolisian.