Kebangetan Romantis, Sepasang Kekasih Kompak Jadi Maling Motor

Irsyaad Wijaya - Senin, 5 November 2018 | 15:30 WIB

Ilustrasi Curanmor (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Sepasang kekasih kompak menjadi pelaku maling motor.

Tapi 'pekerjaan haram' itu pupus setelah keduanya dibekuk jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, (30/10/18) lalu.

Ternyata keduanya masih duduk di bangku kuliah dan kerap melakukan aksi curanmor di kawasan Citra Raya, Tangerang, Banten.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 13 kunci leter T, 1 buah gagang kunci leter T, 1 unit motor curian, dan 7 pelat nomor palsu.

(BACA JUGA: Maling Motor Sok Jagoan, Sudah Terkepung Masih Keluarin Pisau)

Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, aksi sepasang kekasih itu sempat terekam kamera CCTV.

Saat keduanya beraksi di depan bank BJB, Mardigras, Citra, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, (3/5/18) silam.

Tak lama usai peristiwa, kata Trisno, korban langsung membuat laporan. Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu.

"Kami langsung memeriksa tempat kejadian perkara termasuk mendalami hasil rekaman CCTV," kata Trisno, (4/11/2018).

(BACA JUGA: Mengejutkan, Pelaku Curanmor Tasikmalaya Bisa Dapat 6 Motor Curian Per Malam!)

Berbekal hasil rekaman CCTV, polisi terus melakukan pengejaran dan observasi wilayah termasuk gencar melakukan operasi cipta kondisi.

Pada saat polisi melakukan operasi cipkon di sekitaran Eco Plaza, Citra Raya, melihat ada sepasang kekasih yang ciri-cirinya identik dengan rekaman CCTV, (30/10/18).

Warta Kota
Pasangan kekasih maling motor di Tangerang diringkus polisi.

"Kami pun melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa kendaraan yang mereka gunakan.

Dan benar, nomor rangka kendaraan yang dipakai adalah hasil curanmor," ucapnya.

(BACA JUGA: Miris, Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Kena Ciduk Karena Melakukan Aksi Curanmor)

Sepasang kekasih itu kemudian langsung diamankan di Mapolsek Panongan.

Di saat yang sama, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka IS di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Trisno.